Siska Wati kemudian dijerat Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Siska Wati bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya juga mencari keberadaan Ahmad Muhdlor Ali saat OTT. Namun, keberadaan Muhdlor tak diketahui.
Baca tanpa iklan