News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Perantara Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR Jadi Misteri, Kejagung Pastikan Terus Bergerak

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.

Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.

Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Uang tersebut, kata Windi diserahkan di sebuah rumah di Gandul Depok dan Hotel Aston Sentul kepada Nistra Yohan sebagai perantara.

Diduga Dihentikan, Penyidikan Uang ke Komisi I DPR Dipraperadilankan

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Penyidikan aliran uang korupsi BTS ke Komisi I DPR diduga dihentikan, sehingga diajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan ini dimohonkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), telah teregister pada Senin (22/1/2024) dengan nomor 15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung Republik Indonesia yang saat ini dijabat Sanitiar Burhanuddin.

Dalam petitum permohonannya, LP3HI meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyagakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS ini.

"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilannya.

Baca juga: Viral Pelajar di Kendari Nyamar jadi Polisi, Diamankan Polda Sultra, Berikut Kasus Polisi Gadungan

Permohonan itu lantaran Kejaksaan Agung dianggap sudah menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS, khususnya terkait dugaan aliran uang ke Komisi I DPR melalui sosok perantara bernama Nistra Yohan.

Sebab, hingga kini, tim penyidik Kejaksaan Agung tak kunjung mengumumkan secara resmi penetapan Nistra Yohan sebagai buron.

"Tindakan Termohon yang tidak menetapkan Nistra Yohan sebagai buronan dan/ atau memasukkan Nistra Yohan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara tindak pidana korupsi pada proyek BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Nistra Yohan," katanya.

Tindakan itu kemudian dianggap berakibat menghambat proses hukum perkara BTS hingga bertahun-tahun.

"Yang mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun. Oleh karenanya Pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini