News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Perantara Saweran Korupsi BTS ke Komisi I DPR Jadi Misteri, Kejagung Pastikan Terus Bergerak

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan terus bergerak mencari keberadaan Nistra Yohan, diduga menjadi perantara aliran uang korupsi tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR.

Pergerakan itu dilakukan seiring dengan kasus ini yang belum dinyatakan selesai penanganannya oleh Kejaksaan Agung.

"Pokoknya Nistra masih berproses, masih mengupayakanlah. Yang jelas kita bergerak sesuai dengan kapasitas kita," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (6/2/2024).

Informasi mengenai keberadaan Nistra Yohan sendiri sempat diungkapkan pihak yang mengajukan permohonan praperadilan, berada di Semarang dan Pati.

Namun, Kuntadi mengungkapkan bahwa tim penyidik memiliki cara tersendiri untuk membawa Nistra Yohan.

"Nantilah itu ditunggu saja. Kita tunggu saja praperadilannya. Penyidik sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Kuntadi.

Karena belum ditemukan dan dimintai keterangan, status hukum Nistra Yohan sampai saat ini disebut Kuntadi masih sebagai saksi.

"Nistra ya masih saksi loh. Belum pernah dimintai keterangan kok," ujar Kuntadi.

Baca juga: Putri SYL yang juga Anggota DPR Indira Chunda Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Sebagai informasi, fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR telah terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fakta tersebut disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya Rp 70 miliar," kata Irwan.

Baca juga: Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini