Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada hari ini mesti ditunda.
Sebabnya jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum siap membacakan materi tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 itu.
Agenda sidang tuntutan akan ditunda hingga 15 Februari 2024.
"Meminta (pembacaan tuntutan) ditunda hingg 15 Februari," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Majelis hakim kemudian bertanya mengapa jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.
Kepada hakim, penuntut umum mengaku ada administrasi dari materi tuntutan yang belum disiapkan.
"Administrasi belum siap," kata jaksa.
Baca juga: Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding
Majelis hakim kemudian berdiskusi apakah sidang pembacaan tuntutan dimungkinkan untuk digelar pada 15 Februari 2024.
Sebab, anggota majelis hakim ada yang sudah mengambil cuti untuk tanggal 15 Februari 2024.
Setelah beberapa menit, majelis hakim kemudian menyanggupi untuk menunda pembacaan tuntutan hingga 15 Februari 2024.
Majelis hakim menekankan materi tuntutan harus siap dibacakan JPU pada tanggal yang diminta.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menggelar agenda sidang pembacaan vonis pada 4 Maret 2024.
"Tanggal 15 Februari 2024 ya, tuntutan, jam berapa? Jam 10.00 WIB? Jam 10.00 WIB ya. Penuntut umum jam 10.00 pagi untuk dibacakan tuntutan," tutur majelis hakim.
"Putusan 4 Maret 2024 ya," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar
Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa menerima uang sejumlah 2,5 juta dolar AS dan Rp84,17 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar 2.500.000,00 (2,5 juta) dolar AS dan Rp84.179.000.000,00 (Rp84,17 miliar),” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2024).
Yusrizki didakwa melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8,3 miliar), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Dijelaskan jaksa, Yusrizki atas perintah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate bertemu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Pertemuan itu bertujuan agar salah satu pekerjaan utama, yakni power system BTS 4G BAKTI Paket 1-5 diserahkan Anang kepada Yusrizki.
“Meskipun terdakwa Muhammad Yuzrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ungkap jaksa.
Baca juga: Pembacaan Tuntutan Terdakwa Korupsi BTS Yusrizki Muliawan Ditunda, Alasannya Jaksa Belum Siap
Kemudian, Yusrizki melakukan pertemuan dengan semua konsorsium pemenang pekerjaan BTS 4G paket 1-5 supaya pekerjaan power system dilaksanakan oleh dirinya dengan merekomendasikan beberapa pihak atau perusahaan.
Dirincikan jaksa, beberapa pihak atau perusahaan tersebut adalah Direktur Fiberhome Deng Mingsong dan perwakilan Konsorsium Fiberhome Telkominfra Multi Trans Data (MTD) Jemi Sujtiawan untuk pengadaan paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM) Wiliam Lienardo.
Kemudian, Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Rohadi.
Berikutnya, Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera Makmur Jaury yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Direktur PT Indo Elektrik Instruments (IEI) Surijadi.
Lebih lanjut, Yusrizki juga disebut bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS 4G.
Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pembacaan surat tuntutan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan pada hari ini mesti ditunda. Sebabnya jaksa JPU mengaku belum siap membacakan materi tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2024).