TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Libur panjang menjelang akhir pekan ini diprediksi akan membuat sejumlah orang memilih berlibur ke luar negeri.
Momen libur panjang tersebut terjadi menjelang hari pencoblosan Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan WNI yang bepergian ke luar negeri akan kehilangan kesempatan mencoblos meski nama mereka sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Hasyim Ashari menjelaskan pelancong yang tidak mengurus dokumen pindah memilih maka tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di luar negeri.
"Kami menyampaikan bahwa orang yang melancong ke luar negeri dan tidak mengurus pindah milih, mohon maaf kami tidak bisa melayani," ujar dia dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan, jika sudah mengurus pindah memilih ke luar negeri, kecil kemungkinan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) melayani pencoblosan tersebut.
"Sekiranya kami akan melayani, kami juga harus memastikan ketersediaan surat suara karena surat suara itu dicetak sama jumlahnya dengan DPT maka jenis pelayanan yang kita utamakan yang masuk DPT," kata dia.
Hasyim mengatakan, pihaknya mencetak surat suara sesuai dengan jumlah DPT ditambah cadangan sebanyak 2 persen.
Jumlah pemilih total di luar negeri sebanyak 1.750.474, dimana 474.000 berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal mulai 5 Februari 2024 ini.
Selain WNI yang melancong ke luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tidak bisa memberikan suara mereka pada pemilu 2024 di hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 untuk Mencoblos di cekdptonline.kpu.go.id
"Kalau kebetulan 14 Februari ada WNI yang sedang menjalankan ibadah umrah di sana, kami memastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah itu dilaksanakan hari Jumat 9 Februari bada Ashar," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pariwisata untuk mengkoordinasikan biro-biro perjalanan umrah sebisa mungkin kepulangannya jemaah paling lambat 13 Februari 2024.
"Demikian juga diharapkan yang belum berangkat, bisa diberangkatkan setelah 14 Februari 2024," kata Hasyim.
Baca juga: Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024
Ia mengatakan, langkah ini diambil lantaran jumlah surat suara yang disediakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kalau ada orang pindah memilih dalam rangka umrah itu mengurusnya menurut undang-undang, ketentuan itu h-7 sebelum umrah. Tetap bisa dilayani tapi dengan syarat atau dengan ketentuan sepanjang surat suaranya masih tersedia," jelas dia.
Untuk diketahui, jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. Sementara surat suara cadangan yang disiapkan hanya 2 persen dari jumlah pemilih.
"Surat suara yang diproduksi jumlahnya sama dengan jumlah DPT plus cadangannya 2 persen dari DPT di masing-masing TPS. Kami berharap masyarakat bisa memaklumi langkah strategis yang dilakukan KPU ini," jelas Hasyim.