Padahal, Tamara Tyasmara sudah yakin bahwa pacarnya tersebut bisa menjaga anaknya dengan baik.
Kala itu Tamara menitipkan anaknya ke kekasihnya karena ada pekerjaan syuting.
Sejauh ini polisi masih mengungkap lengkap hasil rekaman CCTV dengan menyertakan tim digital forensik Puslabfor.
Begitupun terkait motif pembunuhan yang dilakukan YA atau Yudha Arfandi masih dilakukan pendalaman.
Penetapan YA sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024) kemarin.
Ade Ary Syam Indradi menyebut YA diamankan di rumahnya kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur hari ini, Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Adapun YA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada 6 Februari 2024, Polisi melakukan melakukan ekshumasi, membongkar makam Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan untuk dilakukan proses autopsi.
Polisi akan melakukan ekshumasi atas jasad Dante untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Dante yang diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.(*)