News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Maladministrasi Terkait Penunjukkan PT TMI oleh Menhan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan maladministrasi terkait penujukkan PT Teknologi Militer Indonesia (PT TMI) oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini Menteri Pertahanan Prabowo Subianto selaku terlapor kepada Ombudsman RI pada Senin (12/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan maladministrasi terkait penujukkan PT Teknologi Militer Indonesia (PT TMI) oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini Menteri Pertahanan Prabowo Subianto selaku terlapor kepada Ombudsman RI pada Senin (12/2/2024).

Terdapat tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai perwakilan koalisi yang melaporkan hal tersebut ke kantor Ombudsman RI Jakarta yakni Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Hubungan Terakhir Menhan Prabowo dengan PT TMI Usai Muncul Polemik

Bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut di antaranya berupa dokumen surat dan dokumen terkait para pemegang saham di PT TMI.

"Jadi dalam agenda hari ini kami melaporkan Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan terkait dugaan maladministrasi terkait penunjukkan PT Teknologi Militer Indonesia (PT TMI) dalam pengadaan alutsista," kata Gina di kantor Ombudsman RI Jakarta pada Senin (12/2/2024). 

"Kami menemukan surat yang terbit pada tahun 2020 yang ditujukan kepada Rusia yang ditandatangani langsung oleh Prabowo menunjuk PT TMI secara langsung untuk pengadaan alutsista," sambung dia.

Baca juga: Kritisi Anggaran Alutsista Naik, PDIP Ungkit PT TMI Diisi Kroni-kroni Prabowo

Menurut koalisi, kata Gina, dalam proses tersebut terjadi maladministrasi karena proses pengadaan alutsista menurut Undang-Undang nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan seharusnya dilakukan kepada perusahaan dalam negeri.

Kalaupun harus melakukan pembelian alutsista dari luar negeri, kata dia, maka Undang-Undang memandatkan proses tersebut harus melalui pembahasan dengan lembaga Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Setelah dibahas dengan KKIP yang di anggotanya merupakan 11 kementerian atau lembaga diketuai Presiden, ketua harian Menteri Pertahanan, dan wakilnya adalah Menteri BUMN maka proses pembelian harus dilakukan oleh perusahaan BUMN yang bergerak di sektor pertahanan.

"Tetapi kemudian ini tidak terjadi. Di situlah yang menjadi substansi muatan laporan kami karena memang ada dugaan pelanggaran administrasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dengan langsung menunjuk PT TMI dalam hal ini sebagai pihak ketiga dalam pengadaan alutsista," kata dia.

Koalisi mengatakan pelaporan tersebut dilakukan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik bagi Kementerian Pertahanan.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto memgatakan pada prinsipnya pelaporan tersebut merupakan bagian dari proses Koalisi Masyarakar Sipil untuk meminta kejelasan baik dari prosedur administrasi maupun dari proses pelaksanaan terkait pengadaan alutsista oleh Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, adanya dugaan konflik kepentingan karena para pimpinan di PT TMI disinyalir merupakan kolega Prabowo baik di partai maupun pertemanan harus menjadi pintu masuk Ombudsman untuk menelusuri dan membongkar secara lebih transparan apa sebenarnya yang terjadi dalam pengadaan alutsista. 

Ia mengatakan saat ini Indonesia sedang menjalani modernisasi alutsista.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini