News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Memastikan Anak Indonesia Miliki Hak yang Terjamin, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Tuntutan ke MK

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi

5. Delapan dari setiap seratus penduduk Indonesia terkategori kurang gizi (asupan kalori tidak mencukupi). Sementara itu, sekitar 14 persen balita di Indonesia mengalami kekurangan gizi akut.

6. Penderita anemia berumur 5-14 tahun sebesar 26,4%. Sementara itu, pada kelompok usia 15-24 tahun, prevalensi anemia sebesar 32%

Baca juga: Puluhan Siswa Jadi Korban Gempa Cianjur, Komisi X DPR Usul Kurikulum Bencana Masuk RUU Sisdiknas

7. Tingkat kelaparan di Indonesia masih berada di level 18, tertinggi ketiga di Asia Tenggara setelah Timor Leste dan Laos. Diperkirakan terdapat 19,4 juta penduduk Indonesia masih mengalami kelaparan. 

8. Konsumsi buah dan sayuran orang Indonesia rata-rata di angka 180 gram, jauh di bawah standar WHO 400 gram per hari.

9. Angka putus sekolah di jenjang SMA mencapai 1,38%. Angka putus sekolah di jenjang SMP sebesar 1,06%. Sementara, angka putus sekolah di jenjang SD.

Data dan fakta tersebut menjadi bukti sahih bahwa dibutuhkan terobosan berupa program dan komitmen implementasi kebijakan bagi pemerintah untuk dapat menyelesaikan masalah pendidikan dan Kesehatan generasi masa depan Indonesia. 

Kerugian Konstitusional dan Dampak Negatif 

Para Pemohon, yang terdiri dari individu dan lembaga yang memiliki legal standing sebagai Warga Negara Indonesia, mengalami kerugian konstitusional karena hak untuk menjadi cerdas tidak dijamin oleh negara. 

Para pemohon memiliki hak untuk tinggal di dalam negara berdaulat yang menjamin makanan bergizi bagi anak-anaknya.

Jika hak ini diabaikan, maka dapat menimbulkan kerugian nyata terhadap kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara sehat, sesuai dengan konstitusi. 

Tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan makanan bergizi dapat berdampak serius, terpada gangguan pertumbuhan dan perkembangan, serta risiko terjadinya penyakit, dan potensi stunting pada generasi mendatang.

Para Pemohon memiliki kesadaran untuk menuntut haknya sebagai subjek hukum.

Sebagai pemegang hak dan warga negara yang peduli terhadap hak anak-anak dan generasi mendatang, pemohon memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas

Harapan untuk Masa Depan Anak-anak Indonesia

Tuntutan dari koalisi masyarakat sipil, IFSR dan MAKSI, dan FOS, ini merupkan bukti komitmen para pemohon untuk menciptakan perubahan positif demi kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan serius tuntutan ini untuk memastikan hak anak-anak Indonesia terjamin sesuai dengan konstitusi. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini