3. Operasional KPPS: Rp 1 juta
Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Antara lain:
- Bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp 50 ribu
- Pembelian kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen)
- Dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS
- Bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas dan lainnya untuk mendukung kegiatan tersebut.
Anggaran di atas, lanjut KPU, belum termasuk anggaran konsumsi.
Anggaran konsumsi KPPS dan linmas selama Pemilu 2024 telah tersedia pada masing-masing DIPA satuan kerja (satker) KPU, KPU Kabupaten/Kota.
Besaran anggaran konsumsi KPPS dan linmas berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan tahun 2024.
Nah, perbedaan anggaran konsumsi inilah yang menyebabkan adanya perbedaan jumlah biaya operasional yang diterima KPPS di setiap daerah.
Misalnya KPPS di Kabupaten Tangerang yang mendapatkan biaya operasional sejumlah Rp 4.814.000.
Sementara di Kota Surakarta, dana operasional TPS Pemilu 2024 yang diterima setiap KPPS sebesar Rp 4.258.000 (sudah dipotong pajak).
KPPS di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menerima dana operasional per TPS Pemilu 2024 sebesar Rp 4.409.000.
Lain lagi di Kabupaten Kediri di mana KPU setempat menyalurkan dana operasional sebesar Rp 4.454.000 per TPS.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)