News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ikut Gugat ke PTUN, Perkumpulan Advokat Nilai Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Cacat Formil

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Amicus Constituere, di Jakarta Selatan, pada Jumat (16/2/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan advokat yang menamai diri mereka, Amicus Constituere menilai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) cacat formil. 

Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto mengatakan, posisi Ketua MK saat ini diduga dijabat melalui mekanisme yang melanggar hukum. 

Baca juga: PTUN Tolak Denny Indrayana dan TPDI Jadi Pemohon Intervensi dalam Perkara Anwar Usman

Ia menjelaskan, Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (SKMK) pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK belum dicabut saat Suhartoyo dipilih sebagai Ketua MK.

"SKMK pengangkatan Suhartoyo ditandatangani Saldi Isra dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MK atas nama Ketua MK," kata Harjo, dalam konferensi pers, pada Jumat (16/2/2024). 

Harjo menduga proses pengangkatan Suhartoyo melanggar Peraturan MK (PMK) Nomor 6/2023, yang diantaranya tidak terdapat Berita Acara Rapat Pleno, tidak ada musyawarah mufakat, dan tidak dipilih melalui mahkamah pemilihan Ketua MK. 

Baca juga: MK Respons Isi Gugatan Anwar Usman di PTUN yang Minta Dikembalikan Jadi Ketua

Harjo mengatakan, agar pemilihan ketua MK pengganti Anwar Usman dilakukan melalui prosedur yang benar sesuai PMK Nomor 6/2023.

"Berhentikan Anwar Usman, terbitkan suratnya, buat mahkamah untuk pilih ketua baru. Siapapun nanti yang terpilih jadi nanti tidak cacat hukum," tegas Harjo. 

"Pemecatan Anwar Usman rnggak punya dasar hukum. Prosedur pemecatan harus pembentukkan mahkamah. Kalau saya mau berhentikan Anwar Usman, prosedurnya apa untuk angkat ketua baru? Bentuk mahkamahnya supaya tidak langgar aturan MK sendiri," sambung Harjo. 

Tak hanya itu, Harjo juga menyoroti Majelis Kehormatan MK (MKMK) disahkan dengan tandatangan Anwar Usman, yang saat itu masih menjabat Ketua MK. 

Padahal, menurutnya, MKMK tak memiliki kewenangan dalam mencopot jabatan Anwar Usman, sebagaimana putusan MKMK nomor 2/2023.

"MKMK enggak berwenang hentikan Ketua MK, tidak ada satu pun kata kewenangan itu," kata Harjo. 

Harjo kemudian menyampaikan agar pemberhentian Anwar Usman mestinya menjadi evaluasi. Menurutnya, mekanisme pemberhentian Ketua MK perlu diperbaiki dengan aturan yang lebih kuat daripada PMK. 

"Pengaturan pemberhentian dan pengangkatan ketua MK tidak harusnya dalam tingkat PMK, tapi dalam undang-undang," kata Harjo. 

Anggota Amicus Constituere, Andi, mengatakan posisi Ketua MK sejajar dengan pimpinan lembaga negara lain. 

Sehingga ia menilai, pemecatan Ketua MK mestinya diatur lewat regulasi yang lebih tinggi atau bukan lewat aturan internal MK, dalam hal ini PMK.

"Emosi publik digoyang jadi rasionalitas terganggu. Padahal ketua MK setara ketua DPR tapi diberhentikan oleh panitia (MK) yang sifatnya adhoc," tutur Andi. 

Sebelumnya, Amicus Constituere, menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami telah mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan obyek Gugatan TUN Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 (SKMK 17/2023) tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman," kata Koordinator sekaligus Kuasa Hukum Perkumpulan Amicus Constituere Harjo Winoto, dalam keterangannya, pada Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Mahfud Ingatkan PTUN: Jangan Main-main Kabulkan Permohonan Uncle Usman

Dalam petitum gugatan ini, Harjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 berdasarkan dalil-dalil yang diajukan Penggugat.

Kemudian, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;

Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan erekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk bersama-sama menyusun Hukum Acara Pemeriksaan Kode Etik Hakim Konstitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini