Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai 2022.
Salah satunya dengan upaya pengumpulan alat bukti dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi.
Sejak awal penyidikan hingga hari ini, Senin (19/2/2024), sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi.
Khusus pada hari ini, tim penyidik telah memeriksa 11 saksi.
"Hari ini tim penyidik telah memanggil 11 orang saksi, sehingga total sampai dengan hari ini sudah 130 orang saksi kita diperiksa," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).
Menurut Kuntadi, 9 dari 130 saksi yang sudah diperiksa, telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Satu di antaranya pada hari ini, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).
"Hari ini 1 dari 11 orang saksi tersebut kami tetapkan sebagai tersangka setelah memperhatikan alat bukti yang telah kami kumpulkan. Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TIM," ujar Kuntadi.
Baca juga: Beredar Foto dan Video Tahanan Kasus Korupsi Mardani Maming Plesiran dari Banjarmasin ke Surabaya
Dalam perkara ini, RL diduga berperan menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah Tbk.
Penanda tanganan kerja sama itu rupanya dalam rangka mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal.
Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.
"Tersangka RL dalam kapasitas selaku General Manager telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EML masing masing dari PT Timah. Dimana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN) dan Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) lalu.
Kemudian pada Jumat (16/2/2024) tim penyidik menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang; dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang sebagai tersangka.
Baca juga: Astaga, 12 Pegawai KPK Sudah 5 Tahun Terima Pungli di Rutan, Totalnya Capai Rp425 juta
Lalu, pada Minggu (18/2/2024), menetapkan Komisaris CV VIP, BY dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.