News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut dalam Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan eksepsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut dalam eksepsi eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Sidang pembacaan eksepsi digelar pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum Karen mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka pemberitahuannya dilakukan oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

Dalam tim penyidik yang disebut dalam sprindik berjumlah 18 orang, tetapi tidak ada nama Firli Bahuri.

"Sekali pun begitu, Surat Perintah Penahanan terhadap terdakwa dilakukan Firli Bahuri, yang bukan penyidik dalam perkara ini sebagaimana Surat Perintah Penahanan No Sprint.Han/101/DIK.01.03/01/09/2023," ucap kuasa hukum Karen membacakan eksepsi, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Korupsi LNG Pertamina, Karen Agustiawan Terima Duit dari Perusahaan Gas Asal Texas

Kata penasihat hukum, berdasarkan Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK bukan penyidik, tetapi pejabat negara.

Menurut pengacara, sebagai penyidik ada persyaratan yang harus dipenuhi dan Firli Bahuri tidak memenuhi persyaratan itu, sekali pun ketika itu dia sebagai ketua KPK.

"Dengan demikian tindakan Firli Bahuri sebagai pejabat negara melakukan penahanan itu adalah tindakan yang tidak berdasarkan KUHAP," kata pengacara.

"Sebagai konsekuensi hukum atas tindakan dalam proses peradilan yang anomalis seperti itu berakibat pada keduanya, baik pada keabsahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dasar SD (Surat Dakwaan) dan juga pada pejabat yang melakukan yang tidak benar itu secara pribadi. Sebab hal itu tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya," imbuhnya.

Mengutip butir 3 huruf d KUHAP dan Pasal 9 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, yakni “...dipidana atau dikenakan hukum administrasi”, menurut kuasa hukum, Firli Bahuri seharusnya dihukum.

Tim pengacara menambahkan, Firli Bahuri memang sekarang statusnya tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana korupsi yakni pemerasan dan suap, tetapi bukan karena penanganan perkara ini.

"Karena ini kami mohon perhatian sidang ini dalam kaitannya dengan Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Terhadap BAP yang dibuat secara melanggar hukum yang kemudian menjadi dasar SD, maka konsekuensinya dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP," katanya.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelumnya telah didakwa melakukan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini