Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal kembali mengajukan gugatan lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus Harun Masiku sekitar dua pekan mendatang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan adapun rencana gugatan itu bakal ia lakukan usai upaya yang sama pada hari ini kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditolak hakim.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Lawan KPK soal Kasus Harun Masiku
"Kami sepakat dalam jangka waktu dua minggu kedepan kita ajukan gugatan baru," ucap Boyamin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Selain itu Boyamin juga menjelaskan mengenai pertimbangannya kenapa ingin mengajukan kembali gugatan terhadap KPK.
Pasalnya kata dia, MAKI pernah memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi Bank Century yang kala itu telah terjadi penghentian penyidikan secara diam-diam.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan MAKI Melawan KPK Soal Kasus Harun Masiku Digelar Rabu Besok
"Jadi kemarin memang kita belum masukan (terkait kasus Bank Century) karena ini masih gugatan pertama, ya pemanasan lah kira-kira begitu," sebutnya.
Akan tetapi ia pun berjanji bahwa akan mengajukan gugatan melawan KPK dua pekan mendatang soal penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
Pada gugatan itu, nantinya MAKI kata Boyamin akan memasukan dalil baru diantaranya terkait kasus Bank Century yang kala itu pernah pihaknya menangkan.
"Lima tahun perkara mangkrak padahal sudah ditetapkan tersangka tapi tak dilanjutkan maka itu dinyatakan penghentian penyidikan dan diperintahkan untuk diteruskan," pungkasnya.
Hakim Tolak Gugatan MAKI
Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa.
Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat bacakan putusan di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).
Selain itu dalam pertimbangannya, hakim berpandangan bahwa KPK juga telah melampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprind Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.
Tak hanya itu, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Tidak ada satupun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," ucap hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.
Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan MAKI Vs KPK atas Belum Tertangkapnya Harun Masiku Digelar Hari ini
"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan perkara ini.
Kemudian KPK sebagai pihak termohon juga diminta untuk melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke penuntutan dengan kondisi terdakwa in absentia atau tak hadir di persidangan.
"Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," katanya.
Berikut adalah poin petitum yang diajukan MAKI dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo
3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon
5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara