Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam, Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Crazy Rich Surabaya itu mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan aset-asetnya oleh Kejaksaan Agung.
Praperadilan pun telah teregister di PN Jaksel dengan nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Rabu (28/2/2024).
"Rabu, 28 Februari 2024. 09:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 04," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (25/2/2024).
Berdasarkan laman SIPP PN Jaksel, praperadilan ini termasuk dalam klasifikasi sah atau tidaknya penyitaan.
Dalam praperadilan ini, pihak termohon ialah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat Febrie Adriansyah.
"Termohon: Kejaksaan Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus."
Dalam amar permohonan yang diterima Tribunnews, Budi Said melalui tim penasihat hukumnya memiliki 11 poin permohonan.
Di antaranya, meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas memutus bahwa penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.
Baca juga: Antam Menang Gugatan PKPU Versus Crazy Rich Surabaya, Pengacara: Bukti Keuangan Antam Bagus
Alasannya, pihak Budi Said menilai bahwa penetapan tersangka itu tak dilandasi kecukupan alat bukti.
Selain itu, objek penyidikan yang masih dalam lingkup perdata juga menjadi alasan permohonan tersebut.
"Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata, proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena PEMOHON sebagai Tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal PEMOHON diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun dan karena tidak ada 2 alat bukti permulaan yang cukup," kata penasihat hukum Budi Said dalam dokumen permohonan praperadilannya.