Kemudian Budi Said juga meminta agar Hakim memutuskan bahwa penyitaan aset-asetnya tidak sah.
Karena itulah, Kejaksaan Agung diminta untuk mengembalikannya.
"Memerintahkan TERMOHON agar segera mengembalikan kepada PEMOHON yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik PEMOHON atau milik siapapun ke
tempat asainya darimana barang-barang disita," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung, Budi Said telah ditetapkan tersangka pada Kamis (18/1/2024).
Kemudian General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) ditetapkan tersangka pada Kamis (1/2/2024).
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.