Sementara ituk, RZ melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/193/I/2024/Polda Metro Jaya per tanggal 12 Januari 2024.
Kini dengan dilimpahkannya laporan DF dari Bareskrim Polri, dua kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Batal Hadiri Panggilan
ETH tak menghadiri panggilan polisi dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.
Kuasa Hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, menyatakan kliennya batal hadir karena memiliki agenda lain sebelum mendapatkan surat pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ucap Nanda dalam keteranganya, Senin.
Oleh karena itu, sambung Nanda, ETH meminta jadwal pemeriksaan ulang kepada penyidik soal kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Komnas Perempuan akan Kawal Dugaan Pelecehan Dilakukan Rektor Universitas Pancasila.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi Ramadhan)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)