TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.
ETG sendiri merupakan saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Sebagai informasi, ETH sedianya diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua pegawainya pada hari ini, Senin (26/2/2024).
"Surat permohonan penundaan sudah diterima. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (29/2/2024) mendatang," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dipastikan batal memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (26/2/2024).
Kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan mengonfirmasi kliennya berhalangan hadir karena sudah ada agenda terjadwal.
"Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya," ujar Raden, dalam keterangannya, Senin.
"Karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima," lanjut dia.
Atas hal tersebut, pihaknya telah mengirim surat permohonan untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," tuturnya.
Pelaporan 1 tahun setelah kejadian
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor UP berinisial ETH, Amanda Manthovani mengungkap alasan baru dilaporkannya kasus tersebut ke kepolisian.
Diketahui, korban yang berjumlah dua orang berinisial RZ dan DF merupakan pegawai terduga pelaku.
RZ saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura UP, sedangkan DF selaku karyawan honorer.