News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Rutan KPK

KPK Eksekusi Putusan Etik Terkait Pungli, 78 Pegawai Minta Maaf

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 pegawai terkait pungutan liar (pungli).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap 78 pegawai terkait pungutan liar (pungli).

Putusan etik yang dimaksud berupa permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewas KPK pada Senin (26/2/2024).

Namun sayangnya, permintaan maaf tersebut dilakukan secara tertutup di internal KPK.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/ atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” dikutip dari rilis resmi KPK.

Dalam eksekusi putusan etik Dewas ini, Sekjen KPK menyampaikan pesan agar para kejadian serupa tak terulang.

Sebab peristiwa ini dianggap telah menyimpangi nilai-nilai KPK.

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.

Sebagai informasi, permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK.

Di antaranya, 78 orang dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka dan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan tempus peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.

90 pegawai tersebut disidang etik pada Kamis (15/2/2024).

Mereka diketahui memungut pungli dari tahanan KPK setiap bulannya selama 2018-2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini