Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan bahwa penyitaan 4 barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya melanggar hukum dan prosedur.
Diketahui, kubu Aiman telah mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Perkara ini mencuat imbas ucapan Aiman atas dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
"Hari ini kita sidang kesimpulan. Kita sudah siapkan kesimpulan sesuai fakta-fakta persidangan praperadilan ini. Yang mana sebelumnya kita telah hadirkan dua ahli acara pidana dan hukum pers. Serta bukti-bukti tertulis kita," kata Fins kepada awak media sebelum sidang kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Pihak Aiman Witjaksono Cecar Ahli Pidana Unkris soal Keabsahan Dua Surat Izin Sita Penyidik PMJ
Fins menjelaskan bahwa kesimpulan yang pihaknya yakini berkaitan dengan keterangan ahli yang telah dihadirkan di persidangan serta ahli yang dihadirkan oleh termohon.
"Kesimpulan kita pada akhirnya berdasarkan fakta persidangan ini. Kita membuktikan penyitaan yang dilakukan termohon, kami memiliki keyakinan melawan hukum," sambungnya.
Tak hanya itu dikatakan Fins bahwa penyitaan tersebut juga tak sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam KUHAP, Pasal 38 Ayat 1.
Fins mengatakan bahwa pada persidangan sebelumnya terbukti bahwa kliennya berstatus seorang wartawan.
"Sebagaimana juga diterangkan ketua Dewan Pers melalui suratnya, bahwa saudara Aiman adalah seorang wartawan," tegasnya.
Atas hal itu ia menegaskan penyitaan atas 4 barang bukti kliennya, melanggar hukum.
"Dan sudah cukup kuat alasan untuk batalkan penyitaan pada 4 barang bukti itu," pungkasnya.