Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DF terhadap rektor Universitas Pancasila, ETH ke Bareskrim Polri kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditanya perihal laporan tersebut.
"Benar (laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya)," ucap Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Kendati demikian Ade tak menjelaskan mengenai alasan serta kapan laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dirinya hanya menuturkan bahwa kasus tersebut nantinya juga akan ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui sebelumnya terdapat dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap ETH mengenai kasus dugaan pelecehan seksual.
Adapun dua laporan itu dilaporkan oleh dua terduga korban yakni DF dan RZ
DF sebelumnya diketahui telah melaporkan ETH ke Bareskrim Polri dan telah teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 29 Januari 2024.
Sedangkan korban RZ telah melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/193/I/2024/Polda Metro Jaya per tanggal 12 Januari 2024.
Alhasil dengan dilimpahkannya laporan DF dari Bareskrim Polri kini dua kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Batal Hadiri Panggilan Polisi
ETH, Rektor universitas swasta di Jakarta Selatan tak hadiri panggilan polisi dalam agenda pemeriksaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan terhadapnya.
Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan mengklaim bahwa kliennya batal hadir lantaran telah ada memiliki agenda lain sebelum adanya surat pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ucap Nanda dalam keteranganya, Senin (26/2/2024).