TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 78 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan Pimpinan, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Dewas KPK pada Senin (26/2/2024).
Ada 90 pegawai KPK dinyatakan terbukti terlibat praktik pungli di lingkungan rutan KPK.
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK itu disanksi berat, dengan hukuman permintaan maaf secara terbuka.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai terkait.
Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/ atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” dikutip dari rilis resmi KPK.
Dalam eksekusi putusan etik Dewas ini, Sekjen KPK menyampaikan pesan agar para kejadian serupa tak terulang.
Sebab peristiwa ini dianggap telah menyimpangi nilai-nilai KPK.
“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka."
"Karena sebagian dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa.
Sebagai informasi, permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK.
Di antaranya, 78 orang dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka dan 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan tempus peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.
Sebanyak 90 pegawai tersebut disidang etik pada Kamis (15/2/2024).
Mereka diketahui memungut pungli dari tahanan KPK setiap bulannya selama 2018-2023.