News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi PKS Sebut Usulan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama Belum Pernah Dibahas di Komisi VIII DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid dalam interupsinya di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa (6/2).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tempat pencatatan pernikahan semua agama, yang diusulkan Kementerian Agama belum pernah dibahas di Komisi VIII DPR.

Begitu diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW.

"Soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR.RI. Sementara banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Politisi PKS ini mempertanyakan apakah posisi KUA tidak lagi berada di bawah Ditjen Bimas Islam jika juga ditugasi mencatat nikah semua agama.

Jika masih di Bimas Islam, HNW mempertanyakan relevansinya mencatatkan pernikahan nonMuslim. 

"Dan apakah nonMuslim juga akan menerima pencatan pernikahan mereka di lembaga yg berada di bawah Ditjen Bimas Islam? Juga komisi VIII DPRRI apa juga akan menerima hal yang ahistoric dan alih-alih menjadi solusi, malah bisa menimbulkan banyak keresahan dan disharmoni," ucap HNW.

Baca juga: PGI Minta Kemenag Kaji Mendalam Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Selain tidak relevan, kata HNW, kebijakan yang diusulkan itu akan semakin memberatkan KUA yang sebagian besarnya mengalami kekurangan SDM dan tidak punya kantor sendiri. 

Bahkan usulan kebijakan tersebut juga akan memberatkan warga non Muslim yang akan menikah.

Pasalnya, ujung dari pencatatan nikah adalah di Dinas Capil, yang nantinya terintegrasi dengan NIK dan KTP. Jika mereka harus ke KUA dulu maka akan terjadi prosedur tambahan.

Selain itu, KUA juga identik dengan umat Islam, sehingga tentu akan menimbulkan beban psikologis serta ideologis bagi Non Muslim jika harus mengurus pernikahan ke KUA.

"Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan, baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA, bukan justru merubah aturan yang tidak hanya mempersulit kinerja KUA, menambah beban prosedural, tapi juga beban psikologis dan ideologis di tengah masyarakat non Muslim," ucapnya.

Lebih lanjut dia dan Fraksi PKS mendesak agar Menag lebih fokus pada memaksimalkan peran dari Bimas Islam khususnya KUA. 

Karena di Bimas Islam sendiri khususnya terkait KUA, masih banyak masalah yang belum selesai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini