News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenderal Kehormatan

Deretan Pihak yang Kritik Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, PDIP hingga 20 Organisasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Sejumlah pihak pun mengkritik keputusan Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Prabowo diketahui mendapat pangkat Jenderal Kehormatan dari Jokowi pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).

Kini Prabowo memiliki pangkat Jenderal TNI (Purn) (HOR).

Berdasarkan penuturan Presiden Jokowi, usulan pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehomatan," ungkap Jokowi, Rabu.

Keputusan Jokowi memberi kenaikan pangkat Prabowo itu kemudian memantik sejumlah kritik yang berasal dari partai politik hingga berbagai oraganisasi/lembaga.

PDIP

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo bertentangan dengan reformasi.

"Apa yang dilakukan dengan pemberian gelar dan pangkat kehormatan tentu saja menyentuh hal-hal yang sangat fundamental dan bertentangan dengan seluruh fakta-fakta yang ditemukan yang mengawali proses reformasi," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan itu bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.

"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Connie Bakrie: Apa Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo?

Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.

"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.

Karenanya, TB Hasanuddin berpendapat bahwa Keputusan Presiden (Keppres) kenaikan pangkat Prabowo tak sesuai dengan UU.

"Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres itu tidak sesuai dengan UU," tegasnya.

Menurutnya, Jokowi harusnya mencabut Keppres tentang pemberhentian Prabowo dari institusi TNI, yang sebelumnya diteken oleh Presiden BJ Habibie.

TB Hasanuddin menjelaskan, seharusnya Jokowi mencabut Keppres itu sebelum menerbitkan Keppres yang baru.

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," imbuhnya.

Koalisi Masyarakat Sipil

Penolakan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 20 lembaga/organisasi, yaitu:

  1. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  2. Imparsial
  3. IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia)
  4. Asia Justice and Rights (AJAR)
  5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  6. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  7. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  8. Human Rights Working Group (HRWG) 
  9. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
  10. Centra Initiative
  11. Lokataru Foundation
  12. Amnesty International Indonesia
  13. Public Virtue
  14. SETARA Institute
  15. Migrant CARE
  16. The Institute for Ecosoc Rights
  17. Greenpeace Indonesia
  18. Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia)
  19. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan)
  20. Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM).

Dalam pernyataan bersama, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto.

Hal ini selain tidak tepat, juga dinilai melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu."

"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian bunyi pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil, pada Rabu (28/2/2024).

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo merusak marwah institusi TNI.

Gufron menilai, pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi.

"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron, Rabu, (28/2/2024).

Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer. 

Gufron pun meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.

Dipertanyakan Connie Bakrie

Sementara itu, analis militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.

"Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya."

"Namun, setahu saya, UU 34/2024 belum pernah diubah atau diperbaharui, di mana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," ujarnya, Rabu.

Akademisi dan pengamat militer pertahanan Connie Rahakundini Bakrie (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Connie juga mengatakan, sepengetahuannya, juga belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.

"Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan Presiden dan juga segenap jajaran TNI, dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan ini?" tanyanya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Milani Resti/Reza Deni/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini