News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur, Pimpinan: Hakim Sangat Istimewa hingga Abaikan Bukti KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan yang membuat status tersangka Helmut Hermawan gugur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan yang membuat status tersangka Helmut Hermawan gugur.

Helmut Hermawan sebelumnya adalah tersangka penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Kata Alex, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bakalan kembali menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka.

"Ini kan hanya masalah prosedur, meski pun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan," kata Alex kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

"Mungkin hakim yang menyidangkan praper (praperadilan) perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praper dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," imbuhnya.

Di sisi lain, karena pada akhirnya status tersangka Helmut digugurkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka KPK akan melepaskan Helmut dari penahanannya. 

"Untuk sementara dilepas," ujar Alex.

Baca juga: Suap di Kemenkumham: Eddy Hiariej Terima Rp 8 Miliar, Bantu Helmut Hermawan Selesaikan Kasus

Untuk diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan, Selasa (27/2/2024).

KPK dianggap tidak sesuai prosedur dalam penetapan tersangka Helmut Hermawan.

Sebab penetapan Helmut sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan. 

Padahal, semestinya sesuai hukum acara, penyidikan dilakukan terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

Eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan (baju merah) di Polda Sulawesi Selatan. (Istimewa)

Pertimbangan lain yang dikemukakan Tumpanuli adalah kaitannya dengan status Eddy Hiariej yang juga gugur di praperadilan. 

Dalam kasus suap, jelas hakim, pemberi dan penerima harus selalu sejalan berkaitan. Tidak mungkin ada penyuap, tetapi tak ada penerima, pun sebaliknya.

Dengan begitu, gugurnya status tersangka Eddy sebagai penerima suap juga berdampak dan pada sah atau tidaknya penetapan tersangka Helmut, sebagai pemberi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini