News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK Diminta Jangan Tebang Pilih, Pengacara Ingin Penyidikan Helmut Hermawan Disetop Sementara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan sementara proses penyidikan kepada kliennya. 

Alasannya, saat ini tim hukum tengah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pengacara Helmut, Resmen Kadapi, mengatakan permintaan itu sesuai dengan kebijakan KPK yang juga memberi kesempatan yang sama kepada bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Menurut Resmen, KPK menghentikan sementara penyidikan terhadap Eddy Hiariej karena masih menunggu hasil sidang praperadilan yang juga dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Rencananya, PN Jakarta Selatan dijadwalkan membaca putusan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada Selasa hari ini.

Permintaan itu, kata Resmen, juga diperkuat oleh komentar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media pada Rabu, 17 Januari 2024 yang menyatakan bahwa pemberkasan dan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej menunggu sidang praperadilan selesai digelar. 

"Artinya, kami juga meminta kesempatan sama yang telah diberikan oleh KPK kepada mantan Wamenkumham. Kami meminta penyidik juga menghentikan sementara pemberkasan dan pemeriksaan klien kami sampai putusan prapradilan dibacakan," kata Resmen dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024). 

Selain itu, kata Resmen, pihaknya menuntut perlakuan yang sama di muka hukum yakni apabila hasil putusan praperadilan Eddy Hiariej dinyatakan tidak dapat diterima, maka tersangka harus segera ditahan. 

"Kami minta pimpinan KPK berlaku adil dalam mengusut perkara ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tapi, mantan Wamenkumham dengan status yang sama hingga saat ini belum juga ditahan," imbuh Resmen. 

Resmen mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan kembali gugatan prapreadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Januari 2024.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi perkara 19/Pid.Pra/2024/Pn Jkt Sel.  

"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa persidangan akan dimulai pada 5 Februari 2024," beber Resmen. 

Lebih jauh dia mengatakan, publik patut mengetahui bahwa Helmut Hermawan dalam perkara a quo tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apapun terkait dengan kewenangan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini