Laporan wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait kasus tersebut.
Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK), Ahmad A Hariri, meminta KPK menangani kasus secara transparan dan tidak main-main.
"KPK tak boleh main-main terkait tindak lanjut perkara yang melibatkan mantan Wamenkumham," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: INFOGRAFIS: Daftar Aliran Uang SYL yang Terkuak di Sidang Korupsi Kementan
Menurut dia, proses hukum yang adil atau due process of law harus dilaksanakan agar penegakkan hukum tidak dilakukan sekedar atas tekanan opini publik.
Dia menjelaskan, konsekuensi hukum atas putusan praperadilan nomor 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL ialah mengulang kembali proses hukum perkara tersebut dari awal.
"Oleh karena itu asas equlity dan presumtion of innocence harus dikedepankan agar penegakkan hukum dijalankan sesuai prosedur dan aturan, serta objektivitas untuk memenuhi tujuan keadilan," ujarnya.
Baca juga: Sandra Dewi Sakit Hati Anak Dibully hingga Tutup Akun Instagram
Publik mengharapkan KPK harus tegas dalam semua kasus tindak pidana korupsi. Sebab, penegakkan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata.
"Tapi juga menjadi kewajiban penegak adalah memberi kepastian. Agar jangan sampai kasus pemberantasan korupsi terus berlarut hanya jadi isu gorengan semata," tambahnya.