News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej, Begini Kata Pengamat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mantan Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait kasus tersebut.

Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK), Ahmad A Hariri, meminta KPK menangani kasus secara transparan dan tidak main-main.

"KPK tak boleh main-main terkait tindak lanjut perkara yang melibatkan mantan Wamenkumham," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: INFOGRAFIS: Daftar Aliran Uang SYL yang Terkuak di Sidang Korupsi Kementan

Menurut dia, proses hukum yang adil atau due process of law harus dilaksanakan agar penegakkan hukum tidak dilakukan sekedar atas tekanan opini publik.

Dia menjelaskan, konsekuensi hukum atas putusan praperadilan nomor 2/PID.PRA/2024/PN JKT.SEL ialah mengulang kembali proses hukum perkara tersebut dari awal.

"Oleh karena itu asas equlity dan presumtion of innocence harus dikedepankan agar penegakkan hukum dijalankan sesuai prosedur dan aturan, serta objektivitas untuk memenuhi tujuan keadilan," ujarnya.

Baca juga: Sandra Dewi Sakit Hati Anak Dibully hingga Tutup Akun Instagram 

Publik mengharapkan KPK harus tegas dalam semua kasus tindak pidana korupsi. Sebab, penegakkan hukum tidak boleh berorientasi pada penghukuman semata.

"Tapi juga menjadi kewajiban penegak adalah memberi kepastian. Agar jangan sampai kasus pemberantasan korupsi terus berlarut hanya jadi isu gorengan semata," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini