News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Helmut Hermawan Dilaporkan Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke Polisi Soal Dugaan Penipuan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan saat diamankan KPK, Kamis (7/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.

Laporan tersebut dilayangkan seorang advokat yang juga orang dekat eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi yang teregister dengan nomor LP/B/88/III/2024/SPKT/BARESKRIM/ Polri.

Kuasa Hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk mengatakan laporan ini dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas fitnah Helmut terkait tudingan ke Yosi sebagai perantara gratifikasi untuk Eddy Hiariej.

Adapun Yosi dan Eddy sebelumnya pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Helmut melalui Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

“Atas tindakan Helmut, klien kami dirugikan secara nama baik dan direndahkan secara marwah profesi sebagai advokat, jadi sudah patut kami menuntut Helmut, baik secara perdata maupun pidana,” kata Ziau kepada wartawan, Senin (24/3/2024).

Baca juga: Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan

Dalam laporan Yosi, Helmut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.

Awalnya, Yosi diketahui mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Helmut Ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium “fee lawyer”.

Alih-alih bertanggung jawab, Helmut malah menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.

Dalam laporan yang dilakukan IPW, Yosi disebut sebagai kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.

Ziau mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur, Pimpinan: Hakim Sangat Istimewa hingga Abaikan Bukti KPK

Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien.

Dalam hal ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Mereka ialah Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.

KPK dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini