News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PPPA Pantau Kasus Kekerasan Santri di Kediri, Pastikan Anak Korban dapat Keadilan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase seorang santri di salah satu pondok pesantren kawasan Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur tega menganiaya adik tingkatnya dengan setrika panas pada Senin (4/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) memastikan anak korban perundungan dengan kekerasan yang terjadi di Pesantren di Kediri mendapat keadilan.

Diketahui anak korban BB (14) meninggal dunia akibat kekerasan fisik atau penganiayaan yang dialaminya ketika sedang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya mengawal dan memantau proses hukum para tersangka dan upaya pendampingan bagi keluarga korban.

"Ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka. Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Motif 4 Pelaku Aniaya Santri di Kediri, 1 di Antaranya Sepupu, Sempat Obati Korban sebelum Tewas

Pihaknya pun menyayangkan sekaligus prihatin kekerasan masih terus terjadi di pondok pesantren dan bahkan menyebabkan korban seorang santri BB (14) meninggal dunia. 

Kementerian PPPA pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pendampingan lanjutan baik itu dalam hal pendampingan hukum maupun psikologis. 

Pada 26 Februari, Tim Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan memberitahukan keluarga korban untuk melakukan visum anak korban dan pada 27 Februari, Bupati Banyuwangi beserta jajaran dan dinas terkait lainnya turun langsung untuk melakukan penjangkauan ke keluarga anak korban.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," tutur Nahar.

Diketahui keempat tersangka sudah diamankan oleh Polresta Kediri.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Bagi pelaku yang masih berusia anak maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini