News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Orang Dekat Eddy Hiariej Gugat Helmut Hermawan Usai Menang Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Orang dekat eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dekat eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Yosi diketahui masih berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara Eddy dan Helmut status tersangkanya telah gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan.

Adapun gugatan Yosi terhadap Helmut diajukan pada Rabu, 7 Februari 2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, gugatan itu terklasifikasi perbuatan melawan hukum dengan register nomor 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.

Menurut penasihat hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk, gugatan kliennya ini diajukan sebab Helmut dinilai telah mengingkari perjanjian terkait honorarium fee lawyer.

Bahkan, Helmut turut disebut menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.

Baca juga: KPK Diminta Jangan Tebang Pilih, Pengacara Ingin Penyidikan Helmut Hermawan Disetop Sementara

Sebagai informasi, Yosi pernah dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Sugeng mensinyalir Yosi merupakan kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.

“Penggugat selaku kuasa hukum dari tergugat atas beberapa perkara, namun atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh penggugat belum sepenuhnya dipenuhi pembayaran fee (lawyer fee) oleh tergugat,” kata Ziau dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).

“Malah, penggugat difitnah oleh tergugat sampai mengadukan ke KPK, yang dikaitkan dengan Prof Edward,” imbuhnya.

Dalam gugatan ini, Yosi disebut telah menangani sejumlah perkara dari Helmut.

Contohnya pada saat menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini