TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dekat eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, menggugat Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yosi diketahui masih berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara Eddy dan Helmut status tersangkanya telah gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim PN Jakarta Selatan.
Adapun gugatan Yosi terhadap Helmut diajukan pada Rabu, 7 Februari 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, gugatan itu terklasifikasi perbuatan melawan hukum dengan register nomor 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.
Menurut penasihat hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk, gugatan kliennya ini diajukan sebab Helmut dinilai telah mengingkari perjanjian terkait honorarium fee lawyer.
Bahkan, Helmut turut disebut menyampaikan fitnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.
Baca juga: KPK Diminta Jangan Tebang Pilih, Pengacara Ingin Penyidikan Helmut Hermawan Disetop Sementara
Sebagai informasi, Yosi pernah dilaporkan ke KPK oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Dalam laporan itu, Sugeng mensinyalir Yosi merupakan kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.
“Penggugat selaku kuasa hukum dari tergugat atas beberapa perkara, namun atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh penggugat belum sepenuhnya dipenuhi pembayaran fee (lawyer fee) oleh tergugat,” kata Ziau dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
“Malah, penggugat difitnah oleh tergugat sampai mengadukan ke KPK, yang dikaitkan dengan Prof Edward,” imbuhnya.
Dalam gugatan ini, Yosi disebut telah menangani sejumlah perkara dari Helmut.
Contohnya pada saat menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.