TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.
Pangkat terakhir Prabowo saat masih aktif di TNI adalah Letnan Jenderal, kini berubah menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR).
Gelar Jenderal Kehormatan tersebut diberikan pada Prabowo saat acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Namun faktanya pemberian gelar Jenderal Kehormatan tersebut justru menuai pro dan kontra.
Di antaranya ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mendesak presiden untuk membatalkan gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.
"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk penghianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung."
"Tentu ini juga membuat langkah mundur. Di mana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," kata Isnur dilansir WartakotaLive.com, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut Isnur menyebut pemberian penghargaan itu juga bagian dari pemberian imunitas.
Pemberian kekebalan bagi orang-orang atau siapapun yang terlibat dalam dugaan terhadap pelanggaran HAM masa lalu.
Atas dasar itu, Isnur pun mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkannya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo, Minta Jokowi Batalkan
"Kami mengecam dan mendesak Pak Jokowi untuk membatalkan pemberian penghargaan tersebut," tegasnya.
Berbeda dengan Isnur, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto justru menilai pemberian gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo tersebut sudah sesuai prosedur.
"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi, Rabu (28/2/2024).