Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek meminta DPR RI segera merevisi undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar ketentuan ambang batas parlemen diatur ulang.
Serfasius mengatakan, putusan tersebut tidak secara tegas menyatakan menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, kata dia, dalam putusannya MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
"Patut dicermati betul bahwa putusan ini tidak secara tegas dan lugas menyatakan menghapus atau mengganti norma Pasal 414 ayat (1) tentang parliamentary threshold," kata Serfasius kepada Tribunnews.com, Jumat (1/3/2024).
Menurut Serfasius, melalui putusan itu MK tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah untuk merumuskannya.
"Kalau DPR dan pemerintah tidak melaksanakan ini, maka pasal 414 ayat (1) tetap konsitusional untuk Pemilu 2029 dan selanjutnya," ujarnya.
Karenanya, dia mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu.
"Saya hanya mau katakan bahwa ya kita civil society dan partai-partai politik harus segera mendorong DPR dan pemerintah untuk mengagendakan perubahan UU Pemilu," ucap Serfasius.
Serfasius menjelaskan, apabila perintah MK itu tidak dijalankan DPR dan pemerintah, maka ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku di Pemilu berikutnya.
"Nah ini publik jangan sampai bereuforia bahwa PT 4 persen sebagaimana dalam norma 414 ayat (1) sudah dihapus. Maka semua partai bebas punya satu kursi pun bisa ke Senayan, tidak demikian," imbuhnya.
Dia juga meminta agar revisi UU Pemilu harus memperhatikan lima syarat yang diminta MK dalam mengubah ketentuan ambang batas parlemen.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.