TRIBUNNEWS.COM - Inilah ini profil AKP Andri Gustami, yang telah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Lingga Setiawan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, yang telah memberikan vonis tersebut.
Dalam amar putusannya, pertimbangan majelis hakim memutus hukuman mati terhadap terdakwa di antaranya karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Lingga dalam amar putusan yang dibacanya di persidangan pada Kamis (29/2/2024), mengutip TribunLampung.com.
Diketahui Andri Gustami dijatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami dalam kasus peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Diketahui, dirinya melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023, mengutip Kompas TV.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut, AKP Andri Gustami melakukan 8 kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Dari hasil pengawalan tersebut, terdakwa AKP Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
Lantas siapakah sosok Andri Gustami?
Andri Gustami merupakan seorang mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan.
Perwira polisi kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatra Barat (Sumbar), 31 Agustus 1989 ini merupakan lulusan Akademi Keplisian (Akpol) tahun 2012.
Baca juga: Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Vonis Mati AKP Andri Gustami si Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung, dirinya tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.
Dan pada 2015 dirinya pernah menjabat sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara pada tahun 2015.
Bahkan AKP Andri Gustami juga pernah menjabat Kasatreskrim Polres Tulang Bawang.
Selain itu, AKP Andri juga pernah menduduki posisi sebagai Kasatreskrim Polres Metro Lampung, mengutip TribunnewsWiki.com.
Tak sampai di situ, polisi berumur 35 tahun ini juga pernah diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kanit Ddi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul AKP Andri Gustami Divonis Mati
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunLampung.com/Vincensius Soma Ferrer) (Kompas.com/Tito Dirhantoro) (tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)