Hal itu diungkapkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
"Pembebasan bersyarat itu karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman, 2/3 itu bisa salah satunya dari pengurangan remisi sebelum jatuh tempo pembebasan bersyarat ini," ujar Kusnali.
Selain itu, Imam Nahrawi sudah memenuhi sejumlah syarat lain untuk mendapatkan pembebasan bersyarat seperti membayar uang pengganti dan berkelakuan baik.
"Nah, Pak Nahrawi sudah memenuhi itu, artinya berkelakuan baik lah sebagai salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi (untuk pembebasan bersyarat)," katanya.
Saat ini, lanjut Kusnali, Imam Nahrawi masih dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Iya (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ucapnya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti menerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Imam bisa dihukum penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Imam Nahrawi Memenuhi Syarat untuk Mendapat Pembebasan Bersyarat, Kata Kadivpas Kemenkumham Jabar
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)