News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Imam Nahrawi

Rayakan Imam Nahrawi yang Resmi Bebas Bersyarat, sang Istri Unggah Ucapan Terima Kasih

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Nahrawi dan Obib Nahrawi. Eks Menpora, Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Sang istri, Obib Nahrawi unggah ucapan terima kasih pada sosok ini.

Imam Nahrawi terlihat memfoto, sedangkan Obib memperhatikan aksi sang suami.

Termasuk melihat hasil jepretan Imam Nahrawi.

Dalam foto lainnya keduanya tampak bersama-sama hendak menaiki pesawat.

lihat foto Dua postingan Shobibah Rohmah atau yang karib disapa Obib Nahrawi dalam merayakan sang suami, Imam Nahrawi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dua minggu sebelumnya Imam Nahrawi bebas bersyarat, Obib Nahrawi juga mengunggah kolase foto kebersamaan dengan sang suami pada 16 Februari 2024.

Misalnya saat keduanya jalan-jalan hingga beraktivitas bersama anak-anak.

Dalam postingan itu, Obib Nahrawi hanya menyertakan emoji dua hati sebagai caption.

Selain itu, selama sang suami di penjara, Obib Nahrawi memang kerap meluapkan kerinduannya lewat sejumlah postingan.

Seperti saat Imam Nahrawi berulangtahun pada 8 Juli 2022 silam.

Obib Nahrawi menulis ucapan selamat ulang tahun dan harapan agar bisa berkumpul kembali.

"Selamat ulang tahun sayangku cintaku kekasih hatiku, imam dunia akhiratku..

semoga berkah usia,hidup,ilmu,rizki dan dzurriyyah dan semoga dipanjangkan usia dlm taqwa,thoat dan ridlo serta bahagia hingga akhir hayat, hidup bermanfaat dan selamat dunia akhirat.

Dan semoga segera berkumpul kembali, bahagia bersama dengan ma’unah dan ridloNya. Amiiin Alfaatihah," tulis Obib Nahrawi.

Kini, keinginan Obib agar bisa berkumpul dengan sang suami pun terkabul. Sebab per Jumat hari ini, Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat.

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

Diketahui, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini