TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, sempat menuai pro dan kontra.
Bagi pihak yang menolak, mereka mempertanyakan kelayakan dan kepatutan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa tersebut.
Pasalnya, penganugerahan tersebut dianggap sangat kental dengan nuansa politis.
Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman, mengungkapkan, segala penganugerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penganugerahan tersebut merupakan usulan Panglima TNI yang telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009," ujarnya, Jumat, 1 Maret 2024.
Ia mengingatkan bahwa penganugerahan tersebut bukan hal baru di Indonesia.
“Sebelumnya Pak Sarwo Edhie Wibowo, Pak Agum Gumelar, Pak Hari Sabarno, Pak Hendropriyono, hingga Pak SBY telah menerima kehormatan serupa," ucapnya.
Fajar juga menyatakan, selain karena layak dan patut, Prabowo menerima kenaikan pangkat itu juga karena berkaitan dengan persiapan menjadi presiden. Dengan demikian, hal tersebut wajar.
“Pak Prabowo akan segera dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Sebagai presiden, dirinya akan menjabat menjadi Panglima Tertinggi TNI," ucapnya.
Menurut Fajar, jenderal penuh atau bintang empat akan menjadi variabel yang menguatkan perannya. Prabowo tidak hanya sebagai presiden yang telah dikehendaki oleh supremasi sipil melalui demokrasi elektoral, tetapi juga sebagai perwira TNI dengan pangkat tertinggi.
"Hal ini akan semakin menguatkan Indonesia dari sisi kelembagaan," tuturnya.
Sebelumnya, Pengamat Milter Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati mengatakan, pemberian tanda kehormatan bintang 4 yang diberikan Presiden Jokowi kepada Prabowo Subianto sudah dalam tahap pertimbangan yang matang dan tentunya melalui proses panjang.
“Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Diberikan dalam posisinya sebagai Menhan. Diputuskan dan diusulkan oleh pemerintah /Mabes TNI Prabowo kepada Presiden untuk diberikan (pangkat) jenderal penuh,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian kenaikan pangkat menjadi Bintang Empat ini juga pernah diperoleh oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Luhut (Binsar Pandjaitan), AM Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain.
Namun tentu saja muncul pro kontra berikut pertimbangan masa lalunya yang dianggap masyarakat bermasalah dengan HAM. Menurutnya hal itu tentu sudah melalui sidang Wanjakti TNI.
Di sisi lain, menurut Nuning, kenaikan pangkat kehormatan juga lazim diberikan oleh militer di beberapa negara.
Kenaikan pangkat kehormatan diberikan kepada para Prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan atau Prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.
“Jenderal Douglas Mc. Arthur sempat pensiun Bintang 3 tahun 1937 ketika bertugas di Filipina. Kemudian dinas aktif kembali tahun 1941 ketika Amerika Serikat (AS) berperang melawan Jepang. Dinaikkan pangkat menjadi Bintang 4 dan kemudian Bintang 5.
Lebih lanjut dalam persoalan gelar kehormatan kepada Prabowo Nuning menilai, adapun pemberian penghargaan itu menurut Mabes TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Harapan saya kedepan Prabowo mengemban kenaikan pangkatnya dengan bijaksana dan banyak memberi kemanfaatan bagi bangsa dan negara,” tandas Nuning pernah menjadi anggota DPR RI ini.