Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain 4 tahun penjara, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
"Menuntut, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Menurut jaksa, Windi telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsidair," katanya.
Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk pertimbangan memberatkan, Windi dianggap menikmati hasil tindak pidana dalam rentetan peristiwa korupsi tower BTS 4G Kominfo.
"Terdakwa memikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 Dolar Amerika dan Rp 700 Juta," ujar jaksa.
Sedangkan untuk meringankan, dia dianggap belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif, tidak berbelit, dan mengakui perbuatannya.
Peran Windi dalam Kasus BTS Kominfo
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Untuk informasi, ketiganya merupakan kawan sealmamater Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1990.