News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Eks Dirjen Minerba ESDM Ungkap Dugaan Keterlibatan Danrem di Kasus Tambang Blok Mandiodo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Direktur Jenderal Mineral dan Barubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin (kemeja biru muda) dalam persidangan Senin (4/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rudi pun dengan yakin mengatakan bahwa Danrem yang dimaksudnya.

"Danrem siapa?" tanya Hakim Fahzal kepada Rudi.

"Dia yang bilang berurusan dengan Glenn, gitu?" tanya Fahzal lagi.

"Iya."

Selama 2 bulan, sebanyak 15 ribu metrik ton bijih ore nikel berhasil dikeruk PT TMM. Semuanya ditampung di dua tongkang.

Menurut Rudi, dia menggarap tambang nikel di Blok Mandiodo Sultra dengan dokumen perizinan atas nama PT Kabaena Kromit Prathama.

Pengurusan dokumen itu pun berdasarkan keterangan Rudi, dilakukan oleh pihak Korem.

"Dibuat semua atas nama PT KKP. Siapa yang ngurus semua surat KKP itu?" tanya Hakim Fahzal.

"Ada pihak korem, Yang Mulia," jawab Rudi.

Setiap metrik ton bijih ore nikel yang dikeruk, Rudi mesti membayar USD 17,5 untuk pengurusan dokumennya.

"17,5 Dolar per ton yang harus diselesaikan, kewajiban," kata Rudi.

Namun saat dicecar harga ore nikel yang dijual kepada PT Lawu Agung Mining, Rudi mengaku lupa.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Hakim Fahzal sampai menaikkan intonasinya saat itu.

"Kemudian dijual dengan surat KKP. Satu tongkang berapa harganya?" tanya Hakim Fahzal kepada Rudi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini