Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan kesiapannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya hari ini, Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kasus yang dimaksud telah menyeret selebgram Adam Deni sebagai terdakwa.
"Hadir saya," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (5/3/2024).
Menurut Sahroni dia akan memberikan keterangan di persidangan begitu selesai menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPR hari ini.
"Siap setelah Rapur," katanya.
Baca juga: Bicara Pembungkaman Rp 30 M, Selebgram Adam Deni Didakwa Fitnah Ahmad Sahroni
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan kasus Adam Deni hari ini akan digelar pada pukul 11.00.
Agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa: Adam Deni Gearaka. Selasa, 05 Maret 2024. 11:03:00 sampai dengan 14:03:00. saksi dari JPU. Ruang WIRJONO PROJODIKORO 2," dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (5/3/2024).
Dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.
Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.
"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada dibelakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara dihadapan orang banyak termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan.
"Saya mikirnya gini loh: harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya."
Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi.
Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.
Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.
"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi
terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.