News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kemarin Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dari Antam

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan kasus korupsi emas yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Rabu (6/3/2024) hari ini.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sidang perdana praperadilan tersebut semestinya digelar pada Rabu (28/2/2024) lalu.

Namun saat itu pihak termohon yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak hadir.

Karena itulah, Hakim Tunggal menjadwalkan pemanggilan ulang pada hari ini.

"Rabu, 06 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Panggil Temohon. Ruang Sidang 04," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Sidang Perdana, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Crazy Rich Surabaya Terkait Korupsi Emas Antam

Dari Kejaksaan Agung sendiri justru terus menggencarkan penanganan perkara ini.

Pengumpulan alat bukti terus dikejar seolah tak goyah meski digugat praperadilan oleh Budi Said.

Pada Selasa (5/3/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa 5 saksi dari perusahaan negara, PT Antam.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Kelima saksi dari pihak Antam tersebut ialah:

  • IM selaku Staff System and Procedure pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung
  • STI selaku CSR dan GA Manager PT Antam Tbk
  • ST selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013 sampai dengan 2019
  • P selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung
  • AA selaku SPV SSC (Security System Control).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Budi Said telah ditetapkan tersangka bersama General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.

Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini