News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Pembelajaran Siswa Madrasah selama Ramadan 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramadan 2024 - Simak Surat Edaran (SE) terkait aturan kegiatan pembelajaran dan libur siswa madrasah selama Ramadan 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag).

TRIBUNNEWS.COM - Simak Surat Edaran (SE) terkait aturan kegiatan pembelajaran dan libur siswa madrasah selama Ramadan 2024.

Adapun surat edaran ini diterbitkan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag).

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," ujar Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (7/3/2024).

"Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," lanjutnya.

Selain itu, Sidik pun berpesan untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik.

"Ramadan bukan justru menjadi lemas, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus "membakar" semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.

Baca juga: Jadwal Libur Awal Puasa Ramadhan 2024 di Jawa Barat untuk Sekolah TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Aturan Kegiatan Pembelajaran Siswa Madrasah selama Bulan Ramadan 2024

  1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah);
  2. Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
  3. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  4. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
  5. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
  6. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
  7. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini