TRIBUNNEWS.COM - Karier Dr Andi Ibrahim S.Ag., S.S., M.Pd. untuk menjadi guru besar terancam pupus setelah terjerat kasus dugaan pembuatan uang palsu.
Diketahui, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar ini sudah memiliki jurnal internasional bereputasi Q1.
Hal ini diketahui berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA.
Bahkan, beberapa syarat untuk on the way (OTW) menjadi seorang guru besar juga sudai dipenuhinya.
Kini, Andi Ibrahim justru terancam untuk diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena terlibat perkara tersebut.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin pun buka suara soal kasus yang menjerat Andi Ibrahim.
Ia mengaku baru mengetahui kasus tersebut seusai viralnya di media sosial tentang pabrik dan peredaran uang palsu melibatkan pegawai UIN Alauddin Makassar.
Pihaknya pun tak menampik jika pelaku merupakan bagian dari lingkungan tempat kerjanya
"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," kata Muhammad Khalifah di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Gowa, Sulawesi Selatan pada Senin (16/12/2024) dilansir Tribun-Timur.com.
Lebih lanjut, pihaknya sampai saat ini masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Jika oknum pegawai tersebut terbukti terlibat, maka pihak kampus akan berikan sanksi tegas terhadap pelaku.
"Saya pikir polisi punya mekanisme sendiri terkait dengan itu, yang bisa saya sampaikan terkait dengan itu pasti di internal rektorat akan mengambil tindakan tegas terkait dengan si oknum."
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Benang Pengaman Uang Palsu Suruhan Andi Ibrahim, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
"Itu yang bisa dilakukan oleh pihak kampus," jelas Muhammad Khalifah.
Uang Palsu Disita Capai 446 Juta
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan lokasi yang dijadikan pabrik uang palsu yakni di lantai tiga perpustakaan UIN Alauddin Makassar.