News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sandi 'Garuda' dalam Operasi Senyap Rp 40 Miliar Anggota BPK di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Kamis (7/3/2024).

Pun dengan Anang Latif, dia mengutus kawannya, Windi Purnama untuk menyerahkan uang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Sadikin dan Windi pun bertemu di cafe lantai 5 Hotel Grand Hyatt.

Saat bertemu, mereka saling mengucapkan sandi "Garuda" sebagaimana yang telah disepakati Achsanul dan Anang Latif.

"SADIKIN RUSLI duduk memesan minuman kemudian tidak lama di sapa seseorang. Setelah dekat, WINDI PURNAMA mengatakan GARUDA, SADIKIN RUSLI menjawab GARUDA," ujar jaksa, membacakan dakwaan Achsanul Qosasi.

Dalam perkara ini, Anang Latif dan Windi Purnama telah diadili di pengadilan tingkat pertama.

Sedangkan Achsanul dan Sadikin masih proses persidangan.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS Kominfo

Dalam dakwaan pertama, Achsanul dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:
Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:
Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini