News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Kamis (7/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sempat bercerita bahwa dirinya tertekan secara psikologis sebagai tahanan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Cerita itu disampaikannya dalam sidang Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Achsanul Qosasi.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS Kominfo

"Memang hukuman sosial bagi saya sudah jatuh tentunya dan mengakibatkan kondisi psikologi saya yang drop," kata Achsanul Qosasi di persidangan.

Dia pun memohon kepada Majelis Hakim untuk diizinkan berobat di luar Rutan.

Permohonan izin tersebut katanya berdasrkan hasil pemeriksaan oleh dokter di Rutan.

"Kemudian dua minggu berikutnya saya direkomendasikan untuk melakukan general check up di rumah sakit Adhyaksa. Mohon pertimbangan, Yang Mulia," kata Achsanul Qosasi.

Baca juga: Terjerat Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Disidang Perdana Kamis Besok

Terkait tekanan psikologis itu, Hakim Ketua, Fahzal Hendri sempat memberikan pemahaman kepada Achsanul Qosasi.

Menurut Fahzal, tekanan psikologis merupakan hal yang wajar dialami para tahanan. Terlebih bagi Achsanul Qosasi yang merupakan publik figur.

"Psikologisnya, kadang-kadang begitu pak, tekanan fisik dan tekanan psikologis. Kami mengerti beban saudara. Saudara kan bukan orang sembarangan. Anggota BPK dan juga pernah jadi praktisi politik di DPR RI," ujar Hakim Fahzal.

Fahzal pun menyebut bahwa permohonan Achsanul Qosasi untuk terapi psikologi akan dipertimbangkan begitu diajukan secara tertulis.

Namun demikian, Achsanul terlebih dulu diceramahi untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

"Ahli psikologi ya, memberikan terapi-terapi ya. Tapi yang paling hebat itu terapi-terapi anu pak secara agama ya, secara ini sifatnya religius. Saudara orang Madura ya kental gitu agamanya," katanya.

Achsanul pun disarankan untuk kuat menghadapi akibat perbuatannya sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini