Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Polisi Turun Tangan Usut Kasus Pelakor Pedangdut TE dan Perebutan Anak WN Korea Selatan
Akibat kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen ini, disinyalir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Untuk jumlah pastinya saat ini sedang dilakukan penghitungan.
Di sisi lain, KPK juga belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang dalam kasus ini sebagai tersangka, yakni Nicholas Stephanus Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut PT Insight Investments Management.
Baca juga: Tambah Lagi Bos PT Timah jadi Tersangka Korupsi, Sudah 14 Orang Dijerat
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan mantan istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy.
Seusai dimintai keterangan, Rina membeberkan dugaan korupsi yang tengah didalami yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan direktur utama sejak 2020.