News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Partai Buruh Dukung PT Dihapus

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menolak usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 7 persen

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menolak usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 7 persen.

Usulan tersebut disampaikan politisi Partai NasDem Sugeng Suparwoto, beberapa waktu lalu.

"Kami menolak ide itu dan menyayangkan ada politisi yang inkonstitusional cara berpikirnya," kata Said, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, usulan tersebut tidak ada urgensinya. Terlebih, kata Said, Partai Buruh yang tidak ikut dalam pilpres, tengah berfokus pada hasil pileg 2024.

Said kemudian menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116, yang intinya menyatakan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional di Pemilu 2024, namun inkonstitusional di Pemilu 2029. Sehingga, MK mengamanatkan DPR untuk mengubah angka persentase ambang batas parlemen tersebut sebelum Pemilu 2029.

Baca juga: Beda Pernyataan Dua Petinggi Partai NasDem Sikapi Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

"Itu (usulan PT 7 persen) hanya keluar dari orang yang enggak mau berpikir. Dia tahu MK baru mengatakan 4 persen aja ketinggian, kok dia bilang sekarang 7 persen," katanya.

"Zaman dulu, pertama kali NasDem ikut pemilu, berharap parliamentary threshold-nya rendah. Begitu sekarang posisi agak lumahan, enggak pingin orang lain ikutan. Enggak boleh ada wakil rakyat dari partai lain," sambungnya.

Adapun Said justu mengusulkan agar ambang batas parlemen menjadi 0 persen alias dihapuskan.

Terkait usulannya itu, ia menjelaskan, ambang batas parlemen seharusnya tidak membatasi keterpilihan caleg di satu dapil hanya karena suara partainya tidak meraih suara minimal 4 persen.

"Yang benar adalah PT kedepan harus dihapuskan. Apakah konstitusional kalau 0 persen? Konstitusional," ucap Said.

Sebelumnya, usulan angka 7 persen itu diungkapkan Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto. 

Hal itu disampaikan Sugeng menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta mengubah ambang batas parlemen yang saat ini di angka 4 persen. 

Sugeng mengaku, tak sepakat ambang batas parlemen diubah dari 4 persen.

Sugeng menyebutkan, bahwa partainya justru ingin agar ambang batas parlemen bisa di angka 7 persen untuk membatasi munculnya terlalu banyak parpol.

"Ambang batas parlemen diperlukan agar ketertiban suara di DPR lebih terfokus dan tidak menjadi ajang kekuasaan Parpol, 7 persen angka yang rasional, agar parlemen diisi oleh dominasi dukungan publik," kata Dedi dihubungi Kamis (7/3/2024).

Menurutnya dibandingkan menghapus ambang batas parlemen, lebih baik menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen.

"Berbeda halnya dengan presiden, justru yang perlu dihapus adalah ambang batas presiden.

Hal ini karena presiden mewakili langsung publik, sementara parlemen tidak, mereka mewakili parpol," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini