News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cegah Eks Dirut Taspen dan Dirut Insight Investments Management Keluar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, KPK cegah dua orang bepergian keluar negeri selama 6 BULAN. Mereka yakni Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian keluar negeri dalam penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. 

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," terang Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah itu ialah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen mulai tahun 2020 dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. 

Baca juga: KPK Sebut Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi di PT Taspen Hampir Rampung

KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

Namun KPK belum mengungkap identitas dari tersangka tersebut.

Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan KPK pada saat melakukan upaya penahanan. 

Meski demikian, KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini