News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok Praperadilan Firly Bahuri, Menpora Dito hingga Crazy Rich Surabaya Digelar di PN Jaksel

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (tengah) dan crazy rich Surabaya Budi Said (kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (13/3/2024) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar praperadilan terkait penyidikan kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, hingga Crazy Rich Surabaya Budi Said.

Praperadilan terkait Firli Bahuri berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini, menyeret Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta sebagai pihak termohon.

Praperadilan diajukan lantaran pihak Polda Metro Jaya tidak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan korupsi terhadap SYL sejak Rabu, 22 November 2023. 

"Nomor Perkara: 33/Pid.Pra/2024PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Sidang 04," dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2024).

Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.

Kemudian praperadilan juga akan digelar terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora, Dito Ariotedjo.

Baca juga: KPK Temukan Data dan Informasi Penting dari Rumah Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU SYL

Praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho.

Adapun yang menjadi Termohon I ialah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semestinya persidangan perdana dilaksanakan pada Senin (4/3/2024). Namun saat itu pihak termhon tidak hadir, sehingga dijadwalkan ulang untuk besok, Rabu (13/3/2024).

"Nomor Perkara: 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Panggil Termohon I dan II. Ruang Sidang 05," sebagaimana tertera pada laman SIPP PN Jaksel.

Baca juga: Polisi Turun Tangan Usut Kasus Pelakor Pedangdut TE dan Perebutan Anak WN Korea Selatan

Dalam petitum permohonannya, pihak pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.

"PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum," kata Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.com.

Sedangkan terkait Termohon II, pemohon meminta agar Hakim memutuskan penanganan perkara dialihkan kepada KPK

"Memerintahkan Termohon II untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I."

Sedangkan terkait Crazy Rich Surabaya, Budi Said, praperadilan akan digelar besok dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

"Nomor Perkara: 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 09:00:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan Bukti Surat, Saksi-Saksi dan Keterangan Ahli Para Pihak. Ruang Sidang 04," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (12/3/2024).

Sidang praperadilan penetapan crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus korupsi emas PT ANTAM, melawan Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Praperadilan yang teregister dengan nomor 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini, menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Dalam amar permohonan yang diterima Tribunnews, Budi Said melalui tim penasihat hukumnya memiliki 11 poin permohonan.

Di antaranya, meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas memutus bahwa penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.

Baca juga: Amy BMJ Tanggapi Klarifikasi Aden Wong soal Kasus Rumah Tangganya, Minta Suami untuk Berkata Jujur

Selain itu, Budi Said juga meminta agar Hakim memutuskan bahwa penyitaan aset-asetnya tidak sah.

Karena itulah, Kejaksaan Agung diminta untuk mengembalikannya.

"Memerintahkan TERMOHON agar segera mengembalikan kepada PEMOHON yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik PEMOHON atau milik siapapun ke tempat asainya darimana barang-barang disita," katanya dalam dokumen permohonan praperadilannya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini