News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekerasan Terhadap Istri Meningkat 22 Persen, Komnas Perempuan: Terjebak dalam Toxic Relationship

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan fisik yang dilakukan seorang pria pada wanita. Catatan tahunan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap istri (KTI).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catatan tahunan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap istri (KTI).

Peningkatkan itu ditemukan Komnas Perempuan mencapai 22 persen dalam kurun waktu satu tahun.

"Kenaikan angka KTI di tahun 2023 ini adalah sebesar 22 persen dari 2022," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam keterangan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Komnas Ungkap 289 Ribu Perempuan Alami Kekerasan Dalam Kurun Waktu Satu Tahun

Pada tahun 2023, kekerasan terhadap istri menjadi yang terbanyak di ranah personal, yakni mencapai 674 kasus.

Terbanyak kedua ialah kasus kekerasan oleh mantan pacar yang mencapai 618 kasus pada 2023.

Kemudian di ranah personal, Komnas Perempuan juga mencatat adanya 360 kasus kekerasan dalam pacaran.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana kekerasan oleh mantan pacar menjadi yang tertinggi dibanding dua kategori lainnya, yakni 713 kasus.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Penuntasan Kasus Kekerasan di Sekolah Butuh Keterlibatan Aktif Semua Pihak

"Di tahun 2022, KMP (kasus kekesaran oleh mantan pacar) merupakan jenis kasus tertinggi sementara KTI (kekerasan terhadap istri) dan KDP (kekerasan dalam pacaran) menduduki posisi kedua dan ketiga," katanya.

Data tersebut diambil dari kasus-kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menghimpun data serupa dari lembaga layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil, pemerintah, rumah sakit, pengadilan, kepolisian dan sebagaiya.

Berdasarkan data dari lembaga layanan, kekerasan terhadap istri juga menempati peringkat tertinggi dengan 1.573 kasus pada 2023.

Sedangkan kekerasan dalam pacaran tercatat sebanyak 496 kasus.

Dari data lembaga layanan pula, tercatat kasus kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) yang mencapai 518 kasus.

"Ini berarti KTI dan KTAP masih terus terjadi di banyak wilayah di Indonesia," katanya.

Kemudian temuan ini, di mana kekerasan terhadap istri meningkat dan menjadi yang tertinggi, diduga erat kaitannya dengan  toxic relationship.

Komnas Perempuan memperkirakan masih banyak perempuan yang terjebak dalam hubungan tidak sehat itu hingga berlanjut ke ruang perkawinan.

Baca juga: Geger Ada Intimidasi dan Kekerasan H-1 Jelang Laga, Persiraja Tetap Main Lawan Malut United Besok?

"Ini memperlihatkan bahwa para korban masih terus berada dalam situasi toxic relationship, relasi toksik itu berpindah dari ruang pacaran ke ruang perkawinan," kata Aminah dalam keterangan Komnas Perempuan.

Secara umum, dari seluruh klasifikasi kasus, Komnas Perempuan mencatat adanya 289.111 perempuan yang mengalami kekerasan dalam kurun waktu satu tahun.

Jumlah tersebut bersumber dari akumulasi data tiga lembaga, yakni Komnas Perempuan, Badan Peradilan Agama (Badilag) dan lembaga layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil, pemerintah, rumah sakit, pengadilan, kepolisian dll.

"Catatan Tahunan 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad alias Cak Fu dalam keterangan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Selasa (12/3/2024).

Jika dilihat dari tren, umumnya terjadi penurunan dari tahun 2022 hingga 12 persen, sebab ada 339.782 kekerasan terhadap perempuan yang terdata pada tahun tersebut.

Meski menurun, data kasus kekerasan terhadap perempuan ini disebut-sebut hanyalah fenomena gunung es.

Alasannya, angka yang tersaji merupakan kasus kekerasan yang dilaporkan, baik oleh korban, pendamping korban, maupun keluarga korban.

"Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini