News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Ungkap 289 Ribu Perempuan Alami Kekerasan Dalam Kurun Waktu Satu Tahun

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap ada 289.111 perempuan mengalami kekerasan dalam kurun waktu satu tahun.

Jumlah tersebut bersumber dari akumulasi data tiga lembaga, yakni Komnas Perempuan, Badan Peradilan Agama (Badilag), dan lembaga layanan yang dikelola masyarakat sipil, pemerintah, rumah sakit, pengadilan, kepolisian dan lainnya.

"Catatan Tahunan 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad alias Cak Fu dalam keterangan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Selasa (12/3/2024).

Kekerasan yang dialami terhadap perempuan ini kemudian dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni di ranah personal, publik, dan negara.

1. Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Personal

Paling banyak, kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah personal karena mencapai 284.741 kasus.

Rincian sumber data terbanyak dari Badilag sebanyak 279.503 kasus, kemudian lembaga layanan 3.294 kasus, dan Komnas Perempuan 1.944 kasus.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor UP Dilindungi LPSK

"Jumlah kasus ranah personal menjadi dominan karena semua data Badilag dikategorikan menjadi ranah personal sebab terkait dengan kasus kekerasan
dalam keluarga," katanya.

Data dari Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan di ranah personal didominasi oleh kekerasan secara psikis, mencapai 41,55 persen.

Kemudian data terbanyak diikuti oleh kekerasan fisik 24,71 persen, kekerasan seksual 24,69 persen, dan kekerasan ekonomi 9,05 persen.

2. Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Publik

Adapun di ranah publik, kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan, yakni dari 2.910 kasus di tahun 2022 menjadi 4.182 kasus di tahun 2023.

Artinya, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik mencapai 44 persen dalam kurun waktu satu tahun.

Baca juga: Komnas Perempuan Pantau Tindakan Universitas Pancasila ke Pegawai yang Diduga Dilecehkan Rektor

Berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan terhadap perempuan di ranah publik didominasi oleh kekerasan di ruang siber, sebanyak 927 kasus.

"Tren ini menunjukkan kemendesakan infrastruktur penanganan kekerasan siber dalam berbagai bentuknya, memperkuat perlindungan hukum dan perangkatnya yang lebih melindungi korban, juga mengisi kekosongan gap jaminan antara UU TPKS, UU ITE, KUHP dan UU Perlindungan Data Pribadi," kata Cak Fu dalam keterangan resmi Komnas Perempuan.

3. Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Negara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini