Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar praperadilan terkait dugaan keterlibatan tokoh-tokoh, mulai dari mantan Ketua KPK, Menpora, hingga Crazy Rich Surabaya dalam perkara hukum.
Besok, Rabu (13/3/2024), praperadilan akan digelar terkait tak ditahannya eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini, menyeret Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta sebagai pihak termohon.
"Nomor Perkara: 33/Pid.Pra/2024PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Sidang 04," dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2024).
Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firl Bahuri sebagai tersangka.
Baca juga: DPR Minta Firli Bahuri Segera Ditindak Usai Selalu Mangkir Pemeriksaan Polisi
"Para Pemohon mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan Para Termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.
Kemudian praperadilan juga akan digelar terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora, Dito Ariotedjo.
Praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho.
Baca juga: Praperadilan Penanganan Kasus Firli Bahuri, MAKI Minta Polri Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Adapun yang menjadi Termohon I ialah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semestinya persidangan perdana dilaksanakan pada Senin (4/3/2024). Namun saat itu pihak termhon tidak hadir, sehingga dijadwalkan ulang untuk besok, Rabu (13/3/2024).
"Nomor Perkara: 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Panggil Termohon I dan II. Ruang Sidang 05," sebagaimana tertera pada laman SIPP PN Jaksel.
Dalam petitum permohonannya, pihak pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.
"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum," kata Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.com.